News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyaknya Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi Berdampak Terhadap Gangguan Keamanan di Lapas

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pembinaan Napi Pelatihan Kerja dan Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Binapi Latkepro Ditjenpas Kemenkumham) Thurman Hutapea, saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).

Sehingga, kata dia, faktor SDM kerap dijadikan alasan kurangnya pengawasan atau kurangnya program pembinaan.

Ia mencontohkan pemindahan seorang terpidana mati ke tempat yang tingkat pengamanannya lebih tinggi perlu dipertimbangkan matang-matang.

Baca juga: Video Beredar di Medsos, Komisi III DPR Minta Tindak Tegas Dugaan Praktik Bisnis Narkoba di Lapas

Hal itu karena untuk mengantisipasi tindakan menyimpang yang mungkin dilakukan para terpidana mati yang kemudian justru membebani Lapas atau Rutan.

"Karena kadang perjuangan sudah dilakukan, mengajukan grasi sudah dilakukan, belum juga ada kepastian, ini yang kita antisipasi jangan sampai dia bertindak di luar pemikiran kita sehingga menjadi beban bagi kita di dalam melakukan pengawasan maupun pembinaan terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya Thurman menjelaskan hingga kini tercatat total ada 401 orang terpidana mati yang tersebar di sejumlah lapas atau rutan di Indonesia.

Sebanyak 171 orang di antaranya sedang menjalani masa tunggu eksekusi di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini