“Mbok ya sabar..” kata Yudo saat ditemui di atas kapal KRI Bung Tomo-357, JICT, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021).
Yudo tidak mau mengomentari rumor Panglima TNI meski di berbagai kesempatan pertanyaan ini selalu ditanyakan awak media.
Dia menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Jabatan Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari Presiden.
“Saya sudah katakan tadi mbok sabar,” ucap Yudo menegaskan pernyataannya.
Yudo menyatakan bahwa sebagai seorang prajurit ia harus siap untuk menjalankan tugas yang diberikan kepada negara.
Bukan hanya dirinya, tetapi seluruh prajurit harus siap.
“Jangankan saya, semua prajurit yang KLD (Klasi Dua) itu kalau ditanya siap tidak melaksanakan tugas, pasti siap,” tutur Yudo.
Menurutnya, ada konsekuensi yang harus diterima prajurit jika menolak menjalankan tugas.
“Kalau tidak siap, nyebur laut dia. Pasti siap. Jadi semua prajurit, bukan saya saja. Anda tanya siap melaksanakan tugas, siap pasti," kata Yudo lagi.
Surpres Calon Panglima
Pemerintah belum mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR terkait pergantian Panglima TNI.
Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini mengatakan Surpres akan dikirimkan setelah DPR memasuki masa sidang lagi.
"Sejauh ini secara jadwal, semuanya masih aman, menunggu jadwal DPR sidang lagi. Kita masih ada waktu sampai masuk pensiun Panglima di akhir November nanti," kata Faldo.
Saat ini DPR tengah memasuki masa reses Persidangan 1 Tahun 2021 pada 8 sampai 31 Oktober 2021.
Masih ada waktu mencari perwira terbaik yang dapat menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.
"Kita tunggu saja. Semuanya masih berproses. Kita sedang fokus ke agenda nasional bangkit dari pandemi, maka kriteria untuk menjawab tantangan itu jadi penting, ini yang sebelumnya tidak menjadi kriteria utama," katanya.
Pada November 2021 Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purna tugas.
Berdasarkan Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni 58 tahun adalah batas usia untuk pensiun bagi perwira TNI.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU TNI, Presiden akan mengajukan satu nama calon Panglima TNI untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kelayakan di DPR (DPR).
Merujuk pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI disebutkan bahwa jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh seorang Perwira Tinggi aktif dari masing-masing Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI. Memaksa.
Terdapat tiga nama yang memenuhi syarat sebagai kandidat Panglima TNI berikutnya menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Mereka di antaranya Jenderal TNI Andika Perkasa yang kini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Marsekal Fadjar Prasetyo sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).