TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada dugaan gugatan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menjegal saat verifikasi partai politik.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto.
"Saya khawatirkan ini sedang mencari-cari, apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik. Apakah ini cara untuk mendestabilisasi proses yang sedang berjalan," kata Bambang di PTUN, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Ia menilai, gugatan itu akan membuat ketidakpastian dalam verifikasi AD/ART partai, sehingga akan menimbulkan ketidakadilan.
"Seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang sudah kedaluwarsa. Kalau itu yang terjadi, kita sedang menciptakan titik bukan hanya ketidakpastian, tapi ketidakadilan," kata Bambang.
"Itu argumen kedua yang menurut saya harus hati-hati betul dan saya meyakini pengadilan akan sangat hati-hati dan mendengarkan betul suara nuraninya," ujarnya.
Menurutnya, gugatan tersebut bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi juga sebagai salah satu upaya penataan ulang demokratisasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Partai Demokrat: Gugatan Mantan Kader ke PTUN Jakarta Hanya Akal-akalan
"Ketiga yang juga sangat penting, kita akan menunjukkan bahwa apa yang dilakukan itu sebenarnya bukan hanya tidak punya legal standing, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokratisasi. Dan demokratisasi ini menjadi pilihan kita," katanya.
Ia menjelaskan, bila ada ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya ini akan menyebabkan dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat, dia sedang berhadapan dengan publik dan berhadapan dengan masyarakat dan partai politik lain.
Menurut dia, bila gugatan ini terus berlanjut, bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan.
Nantinya, keberpihakan pengadilan akan terlihat melalui keputusan yang dikeluarkan.
"Apalagi kalau ini dibiarkan terus-menerus dan ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan," kata dia.
Dituding cuma akal-akalan
Diketahui gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
>