News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Menko Polhukam Sarankan Korban Pinjol Tidak Usah Membayar dan Lapor Polisi Jika Diteror

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.| Mahfud MD turut merespon atas beberapa situasi yang kontroversial terkait dengan kejadian di sejumlah tempat.

Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan menghadapi tantangan akan banyaknya pinjaman online ilegal, maka OJK segera menata ulang ekosistem pinjaman online.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat peluncuran Digital Kredit UMKM yang diselenggarakan oleh HIMBARA dan eCommerce di Jakarta, Jumat (17/7/2020). OJK dalam kebijakannya sangat mendukung pengembangan UMKM termasuk dalam masa pandemi COVID-19 dengan memberikan keringanan kredit perbankan dan pembiayaan kepada UMKM yang terdampak. ANTARA FOTO/Humas OJK/pras. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)

Baca juga: Ibu Hamil Ini Curhat, Stress dan Takut Keguguran Karena Diteror Debt Collector Pinjol

“Pinjaman online akan disetarakan level of playing field dengan lembaga pembiayaan."

"Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses secara mudah, cepat, suku bunga wajar dan cara penagihan yg tidak melanggar hukum,” kata Wimboh.

Selanjutnya, OJK akan mempersyaratkan antara lain: modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum.

Dari aspek pendanaan juga memperhatikan penilaian risiko melalui credit scoring.

OJK juga akan meningkatkan edukasi keuangan dan literasi digital sehingga pemanfaatan pinjaman online untuk kegiatan produktif dan memperhatikan kemampuan membayar pokok dan bunga sehingga tidak terjebak gali lubang tutup lubang.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hendra Gunawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini