TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat penerbangan ke Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru.
Diketahui PPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021 mendatang.
Namun masyarakat saat ini sudah bisa melakukan perjalanan udara domestik termasuk ke Jakarta.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, saat ini wilayah DKI Jakarta masuk dalam kriteria PPKM level 2.
Maka masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi pesawat ke Jakarta juga harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 soal Bioskop yang Dibuka di Wilayah Jawa dan Bali
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, Ini Kata Kemenhub
Berikut Syarat Penerbangan ke Wilayah Jakarta, Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:
- menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara
- tetap memakai masker dengan benar
- tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
- pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Baca juga: 122 Tenaga Kesehatan TNI Dikirim ke Kabupaten Tangerang, Bantu Target Vaksinasi 70 Persen
Baca juga: Sinovac Siap Dukung Indonesia Jadi Pusat Vaksin di Kawasan Regional
Dikutip dari Garuda Indonesia, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat akan naik pesawat:
- Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
- Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS
- Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat
- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan
Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir
- Penumpang WNA dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan
- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan Naik Pesawat