TRIBUNNEWS.COM - Sebagian publik menilai produk asuransi bisa menjamin dan meminimalisir resiko peristiwa buruk di masa depan.
Namun sayangnya tak sedikit muncul polemik di tengah perjalanan asuransi.
Misalnya, besaran klaim asuransi tak sesuai dengan premi yang dibayar setiap bulannya.
Jika terlibat masalah asuransi, apa upaya hukum yang bisa dilakukan nasabah?
Advokat Taufiq Nugoroho menyebut ada dua jenis upaya hukum yang bisa dilakukan nasabah asuransi, yaitu non-litigasi dan litigasi.
Baca juga: Masyarakat Keluhkan Produk Asuransi Unit Link, Pimpinan DPR Minta Polri Tindak Tegas
Langkah non-litigasi ini bisa dilakukan seseorang dengan mengadukan masalahnya ke lembaga perlindungan konsumen, baik itu yang berada di bawah pemerintah maupun swasta (swadaya masyarakat).
Namun, kata Taufiq, non-litigasi itu tak ada upaya eksekusi sehingga hasil akhirnya biasanya berupa himbauan.
"Non litigasi ini tidak punya daya eksekutorial. Misal saat mediasi kita menang, pihak asuransi salah."
"Lembaga tidak bisa memaksakan pihak asuransi membayar klaim asuransi yang harusnya kita dapat," kata Taufiq dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (18/10/2021).
Sementara untuk upaya litigasi bisa dilakukan secara gugatan perdata atau laporan pidana, tergantung dari jenis masalah yang dihadapi.
Gugatan Perdata
Taufiq mengatakan, nasabah yang mendapati masalah dimana pihak asuransi tidak melakukan kewajibannya sesuai perjanjian bisa mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
Misalnya, dalam perjanjian, pihak asuransi wajib membayar klaim tetapi tidak dilakukan.
"Kita sudah bayar premi lunas tepat waktu, tapi tidak dibayar oleh perusahaan."