TRIBUNNEWS.COM - Gelaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini telah memasuki tahapan akhir seleksi kompetensi dasar (SKD) dan akan memasuki next battle baru yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Panitia seleksi kini tengah melakukan rekonsiliasi nilai dan nantinya hasil SKD akan diumumkan Instansi sesuai dengan data yang termonitoring di sistem CAT BKN.
Lantas siapa saja yang berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya atau SKB CPNS ini?
Apakah peserta yang diatas nilai passing grade otomatis berhak mengikuti ujian SKB?
Baca juga: Berikut Bobot Nilai SKB CPNS 2021 serta Pengolahan Hasil SKB, Simak Penjelasannya
Ketentuan Peserta SKB
Terdapat beberapa ketentuan agar peserta SKD bisa mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya, Seleksi Kompetesi Bidang (SKB).
Dalam Perman-PANRB nomor 27 Tahun 2021 pasal 40 ayat (2) dijelaskan, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
Diterangkan pula dalam ayat (3), hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh pelamar.
Instansi dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan sama dengan hasil akhir SKD, sebagaimana yang ditampilkan pada layar monitor tempat peserta melaksanakan SKD.
Dalam ayat (5) dijelaskan, pengumuman kelolosan SKD ke tahap SKB atau tahap selanjutnya, ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika nilainya masih sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka semuanya diikutkan dalam SKB.
Baca juga: Cara Cek Nilai SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Mengunduh Sertifikat CAT BKN Setelah Ujian
Perlu diketahui, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Ketentuan pelaksanaan hingga bobot nilai tes SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ketentuan pelaksanaan SKB yang diatur dalam Permenpan tersebut.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.
- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Berikut Alur Seleksi CPNS
Berita lain terkait CPNS 2021
(Tribunnews.com/Tio)