TRIBUNNEWS.COM - Aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri atau perjalanan domestik mewajibkan penumpang moda transportasi udara menunjukkan tes PCR.
Kewajiban tes PCR yang jadi syarat naik pesawat ini, kemudian menimbulkan sebuah polemik.
Pasalnya, biaya untuk melakukan tes PCR lebih tinggi daripada tes antigen.
Apalagi, aturan tersebut diberlakukan saat perkembangan kasus Covid-19 mengalami penurunan hingga saat ini.
Baca juga: Ketua Satgas IDI Dukung Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat
Meski demikian, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia, Zubairi Djoerban, mengungkapkan dukungannya terhadap penggunaan tes PCR sebagai syarat naik pesawat.
"Meski sudah longgar, keamaanan tetap terjaga."
"Saya setuju saja, kan dulu antigen itu diperbolehkan supaya cepat dan lebih murah."
"Sekarang sudah berbagai tempat dilonggarkan, baik pariwisata, sekolah tatap muka maupun tempat perbelanjaan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (23/10/2021).
"Jadi, karena sudah dilonggarkan, saya kira patut diperketat untuk tidak terjadi klaster-klaster baru, " imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kebijakan baru soal tes PCR ini membuat masyarakat semakin bingung.
Ia mempertanyakan mengapa pada saat penanganan Covid-19 semakin baik, syarat melakukan perjalanan justru makin diperketat.
Padahal sebelumnya, syarat wajib terbang cukup memakai hasil tes antigen.
"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan."
"Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati?"
"Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” kata Puan, dikutip Tribunnews.com dari laman dpr.go.id.
Menurut Puan, tes PCR lebih tepat digunakan untuk memeriksa pasien suspect Covid-19, bukan jadi syarat naik pesawat.
Ia mengingatkan pula soal fasilitas kesehatan yang tidak merata, dimana setiap daerah belum tentu cepat mengeluarkan hasil tes PCR.
Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran mengatur beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, udara, dan laut.
Baik saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi udara atau pesawat diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, diperketat menggunakan hasil tes RT-PCR untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.
Kebijakan ini, akan berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Dikutip dari Covid19.go.id, hal ini dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.
Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.
Baca juga: Pemerintah Gencarkan Vaksinasi dari Pintu ke Pintu
Tanggapan YLKI tentang Wajib PCR saat Naik Pesawat
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai aturan perjalanan dengan transportasi udara yang wajib menggunakan PCR memberatkan konsumen.
Khususnya, dalam hal pembiayaan.
Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, mengatakan kewajiban PCR test menjadi pukulan bagi konsumen yang menggunakan transportasi udara.
Menurut Agus, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar bagi YLKI.
Pasalnya, ketika average vaksinasi sudah meningkat kenapa kebijakan ini muncul.
"Penggunaan PCR ini menjadi tanda tanya besar, dan memunculkan praduga apabila PCR ini menjadi lahan bisnis untuk keperluan penerbangan," kata Agus saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (23/10/2021).
Kemudian Agus juga menilai, untuk melakukan screening awal penumpang pesawat cukup dengan antigen saja dan tidak perlu PCR.
"Fungsi PCR sendiri lebih tetap untuk melakukan diagnosis terhadap orang yang, sedangkan penggunaan antigen sudah cukup untuk melakukan screening awal penumpang pesawat," ucap Agus.
Pengamat Menilai akan Memberatkan Calon Penumpang
Diberitakan Tribunnews.com, Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menilai, penggunaan metode tes Covid-19 dengan PCR untuk penumpang pesawat dapat membuat minat masyarakat menurun untuk melakukan perjalanan.
Menurutnya, adanya kebijakan terbaru mengenai kewajiban PCR test ini juga dapat memberatkan calon penumpang pesawat dalam segi biaya.
"Bisa kita bayangkan, apabila satu keluarga bepergian dengan dua anak maka biaya tes PCR sudah mendekati Rp 2 juta dan belum ditambah harga tiket pesawat itu sendiri," ucap Arista saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).
Ia juga menilai, waktu perubahan aturan perjalanan ini tidak tepat karena arus penumpang pesawat yang sedang mengalami kenaikan.
"Dengan adanya kebijakan ini, berpotensi kembali menurunkan pergerakan penumpang pesawat yang saat ini sedang bergerak naik," kata Arista.
Arista juga mengungkapkan, sebaiknya penumpang pesawat hanya perlu menggunakan hasil tes antigen saja.
Mengingat dalam history 2 tahun terakhir ini, penyebaran Covid-19 di pesawat sangatlah kecil.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Shella Latifa/Hari Darmawan)
Simak berita lainnya terkait Covid-19