Namun, karena insiden mobil dinas PJR ini, ia dimutasi menjadi Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Mutasi Bripda AB ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Kepala Korlantas, Irjen Pol Istiono, Jumat (22/10/2021).
"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin," terang Sambo.
Baca juga: Viral Polisi PJR Cekcok dengan Sopir Ekspedisi, Komisi III DPR: Aparat Harusnya Lebih Humanis
Baca juga: Kronologi Bocah Salah Naik Bus, Diturunkan di Tol Jakarta-Cikampek Lalu Ditemukan Petugas PJR
Bripda AB ternyata merupakan adik ipar dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Saat dikonfirmasi, Ahok pun membenarkan Bripda AB merupakan adik kandung sang istri, Puput Nastiti Devi.
Kendati demikian, Ahok mengaku tak akan ikut campur masalah yang menjerat adik iparnya.
Ia menyerahkan semua prosesnya pada Propam.
"Iya itu adik istri saya. Biar Propam yang urus, yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk memberi sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," kata Ahok saat dihubungi, Jumat, dilansir Tribunnews.
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas."
"Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," tegasnya.
Bakal Disidang
Dikutip dari Kompas.com, Bripda AB akan disidang terkait penyalahgunaan fungsi mobil PJR sebagaimana mestinya.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Benarkan Foto Polantas yang Pacaran di Mobil PJR Adik Iparnya, Ahok: Saya Tidak Ikut Campur
Baca juga: Nasib Polisi PJR yang Langgar Marka Jalan, Ditilang dan Disuruh Bersihkan Masjid, Foto Sempat Viral
Sambo juga mengatakan saat ini Bripda AB telah dimutasi.