- Direksi badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
- Komisaris BUMN atau BUMD
- Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
Kategori profesi di atas tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja karena tidak termasuk dalam kriteria penerima Kartu Prakerja.
Program ini difokuskan pada pekerja yang terdampak pandemi dan kesulitan mencari pekerjaan.
Jadi, penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: Cara Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Prakerja di www.prakerja.go.id serta Cara Sambungkan E-Wallet
Cara Daftar Kartu Prakerja:
1. Buka laman www.prakerja.go.id;
2. Masukkan e-mail dan password-mu, lalu klik Daftar;
3. Buka e-mail dan klik tautan yang dikirim ke e-mail-mu;
4. Setelah kamu memiliki akun, masuk kembali ke laman prakerja;
5. Masukkan data diri seperti tanggal lahirmu, NIK dan KK;
6. Lengkapi semua data yang ada pada kolom;
7. Setelah semua data lengkap, silakan konfirmasi nomor HP, klik kirim;