News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id, Buat Akun hingga Ikuti Seleksinya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 di situs www.prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 telah dibuka mulai hari ini, Senin (25/10/2021).

Bagi Anda yang ingin mendaftar, dapat mengakses situs Prakerja melalui www.prakerja.go.id.

Sebelumnya, pendaftar perlu membuat akun terlebih dahulu, barulah mengisi data diri dan mengikuti seleksi. 

Apabila lolos seleksi, peserta akan mendapatkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku.

Mulai dari bantuan pelatihan, dana insentif pasca pelatihan dan insentif saat survei evaluasi.

Baca juga: Yuk Serbu! Gelombang 22 Program Kartu Prakerja Sudah Dibuka Nih

Diketahui, pengumuman pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22 dirilis melalui akun resmi Instagram Prakerja.

"Gelombang 22 Kartu Prakerja telah dibuka!"
ㅤㅤ
"Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis keterangan di akun IG @prakerja.go.id yang dikutip Tribunnews.com, Senin (25/10/2021).

Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 di situs www.prakerja.go.id.(Instagram @prakerja.go.id)

Sebelumnya, jumlah pendaftar yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 21 sebanyak 800.000.

Namun, untuk Kartu Prakerja gelombang 22 hanya menyediakan kuota yang selama ini batal dari pelaksanaan gelombang sebelumnya atau peserta yang dicabut.

Kepesertaan yang dicabut, ialah peserta yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos seleksi.

Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini