Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku telah menerima aduan yang dibuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan peretasan database miliknya beberapa waktu lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu dibuat pegawai KPAI berinisial HH.
Perkara itu sedang diselidiki penyidik Bareskrim Polri.
"Prinsipnya semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Ramadhan menjelaskan pelapor menduga ada akses sistem secara tidak sah atau ilegal yang dialami KPAI.
Diduga, adanya pencurian data yang melanggar ketentuan pidana.
Menurutnya, laporan itu didasari atas dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat 1,2 dan 3 jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan/atau Pasal 28 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Laporan dari saudara HH melaporkan tentang tindak mengakses sistem secara tidak sah, atau ilegal akses dan/atau pencurian," ujar Ramadhan.
Baca juga: Data KPAI Diduga Bocor, Pakar Sebut Harus Ada Upaya Kolaboratif untuk Tangani Serangan Siber
Ia menambahkan penyidik masih melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap laporan yang dibuat.
Kasus ini masih tengah dalam penelusuran penyelidik.
"Akan kami update selanjutnya bagaimana," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menjadi korban aksi peretasan.
Aksi peretasan menyasar data layanan pengaduan dan kini telah dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Database KPAI dan Bank Jatim Diduga Bocor, Pakar Keamanan Siber Sebut Sudah Dijual di RaidForums