Tulus menilai, sebaiknya kebijakan tersebut dibatalkan atau minimal direvisi, misalnya waktu pemberlakukan PCR menjadi 3x24 jam.
Baca juga: Ini Daftar Harga Tes PCR Sebagai Persyaratan Wajib Naik Pesawat Terbang
Mengingat di daerah, lab PCR tidak semua bisa cepat atau cukup antigen saja, tapi dengan persyaratan harus sudah vaksin 2 kali.
"Selain itu, turunkan HET PCR menjadi kisaran Rp 200 ribuan. Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya, ada pihak pihak tertentu diuntungkan," kata Tulus.
Dia menambahkan, kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.
"Diskriminatif karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen. Bahkan tidak pakai apapun," pungkasnya.