News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tolak Pernyataan Yaqut Sebut Kemenag Hadiah Negara untuk NU, Sekjen MUI Beberkan Fakta Sejarah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda (kiri) bersama Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan (tengah) dan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers terkait Vaksin Zifivax di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Sabtu (9/10/2021). MUI menyebut vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical ini suci dan halal. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara syar'inya atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut Kemenag adalah hadiah negara untuk Nahdlatul Ulama (NU). 

Menurut Amirsyah, pernyataan Yaqut tersebut tidak sesuai fakta sejarah.

Dirinya mengatakan Kemenag lahir dari  panjang dari sejumlah tokoh bangsa.

"Pernyataan Menag tekait Departemen Agama hadiah untuk NU merupakan pernyataan ahistoris, karena secara historis Kementerian Agama lahir merupakan proses panjang dari sejumlah tokoh. Oleh sebab itu menolak dan menyesalkan pernyataan tersebut," ucap Amirsyah melalui keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Amirsyah menegaskan bahwa Kemenag didirikan oleh para pendiri bangsa untuk seluruh masyarakat Indonesia. 

"Untuk itu, sekali lagi menolak pernyataan Menag bahwa Kemenag merupakan hadiah untuk NU, karena kontra produktif dengan fakta historis menegaskan Departemen Agama dari oleh untuk umat dan Bangsa," tutur Amirsyah. 

Amirsyah membeberkan fakta bahwa pernyataan Yaqut tidak sesuai sejarah.

Baca juga: Menag Sebut Kementerian Agama Hadiah Negara untuk NU, Ketum Muhammadiyah: Indonesia Milik Semua

Dirinya mengungkapkan bahwa awalnya berdasarkan hasil rapat pleno Fraksi Islam Komite Nasional Indonesia (KNI) daerah Banyumas pada awal November 1945 menetapkan KH. Abu Dardiri dan Haji Soleh Su’aidy untuk memperjuangkan usul pembentukan Departemen Agama dalam sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) di Jakarta pada tanggal 25 November 1945.

KNIP saat itu berfungsi semacam legislatif sebelum terbentuk lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Berangkat ke Jakarta, kedua tokoh tersebut ditemani Sukoso Wirjosaputro yang juga anggota KNI Banyumas. Bersama tiga tokoh inilah usul pengadaan Kementerian Agama dari KNI daerah Banyumas dibebankan," ucap Amirsyah. 

Sebelum sidang BPKNIP digelar 11 November 1945, KH. Abu Dardiri dan Haji Soleh Su’aidy menemui beberapa tokoh nasional anggota KNIP.

Baca juga: Menag Yaqut Sebut Kementerian Agama Hadiah untuk Nahdlatul Ulama

Keduanya menyampaikan usulan KNI Banyumas yang menghendaki pembentukan Departemen Agama yang berdiri sendiri. 

Lalu sejumlah tokoh anggota KNIP merespon dan mendukung atas usulan KNI Banyumas tersebut yang mendukung berdirinya Departemen Agama. Tokoh tersebut adalah, Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini