- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
- Faktur asli dan fotokopi
- BPKB
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK yang telah balik nama
- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
Baca juga: Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar
Prosedur Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor, dilansir Indonesia.go.id.
1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan.
Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
2. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik.
Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.