News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah biaya, dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur balik nama STNK dan BPKB.

- KTP pemilik baru asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

- Faktur asli dan fotokopi

  •  BPKB

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru

- BPKB asli dan fotokopi

- Fotokopi STNK yang telah balik nama

- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor

- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Baca juga: Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar

Prosedur Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor, dilansir Indonesia.go.id.

1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan.

Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

2. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik.

Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini