News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah biaya, dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur balik nama STNK dan BPKB.

Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas.

Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

9. Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar dan nantinya akan mendapat tanda terima.

Proses pencabutan berkas pun telah selesai.

Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak Anda bisa melakukannya keesokan harinya.

10. Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan.

Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya.

Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.

11. Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.

12. Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi.

Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli.

Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK.

Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.

13. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK.

Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian.

Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru.

Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.

Prosedur Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor

1. Setelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.

2. Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli.

Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.

3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.

4. Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.

5. Antri lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

6. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil.

Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini