TRIBUNNEWS.COM - Balik nama kendaraan bermotor diperlukan dalam mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.
Proses balik nama diawali dengan pencabutan berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan.
Setelah berkas tercabut, Anda bisa mendaftar pembuatan STNK baru di kota Anda tinggal.
Setelah mendapatkan STNK atas nama Anda, yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuat BPKB baru lewat Kepolisian Daerah (Polda) domisili Anda.
Baca juga: Soal Wacana Ubah Warna Pelat Nomor Hitam Jadi Putih, Polisi: Lebih Jelas Jika Tertangkap Kamera ETLE
Biaya
Dalam mengurus balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.
Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.
Biaya penerbitan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Taris atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Biaya penerbitan yang diperlukan untuk ganti kepemilikan BPKB kendaraan bermotor 2 atau 3 adalah sebesar Rp 225.000.
Sementara untuk administrasi ganti kepemilikan BPKB kendaraan bermotor 4 atau lebih, biayanya sebesar Rp 375.000.
Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tarif atau biaya yang dikenakan, berbeda-beda setiap daerah sesuai dengan aturan berlaku.
Dokumen yang Diperlukan
Berikut dokumen yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor atas nama perorangan, berdasar Peaturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021.
- STNK
- STNK asli dan fotokopi