Adapun proses sidang KKEP di Propam Polri.
"Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri," tukas Sambo.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Tangani 9 Aduan Pinjol Ilegal
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Kombes SH telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.
Korbannya yakni seorang pengusaha konstruksi asal Surabaya, Jawa Timur, AY.
Kasus ini ditangani Propam Mabes Polri setelah GT yang merupakan istri dari AY mengadukan Direskrimum Polda Maluku itu ke Mabes Polri.
“Terkait dengan kasus itu, sudah dilaporkan ke Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore (22/10/2021).
2 kali diperiksa
Nasib AKBP Reinhard Kapolres Dairi Aniaya Anak Buah, Diperiksa Propam, Kompolnas Minta Dinonaktifkan
Nasib Kapolres Dairi usai Diduga Pukul Anak Buah, Dicopot dari Jabatan, Rekaman Penganiayaan Beredar
Nasib Bripda AF Polisi Diduga Aniaya Pacar, Kapolres PALI Pastikan Anak Buah Sedang Diperiksa Propam
Menurut Roem, setelah mendapat laporan kasus tersebut, Mabes Polri langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan tim dari Propam ke Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan.
“Propam Mabes Polri juga sudah turun ke Polda Maluku dan sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan hal tersebut. Oleh karena itu kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Propam Mabes Polri, jadi kita tunggu saja hasilnya,” katanya.
Dia mengaku, tim dari Propam Mabes Polri telah datang ke Polda Maluku sejak tiga pekan yang lalu untuk memeriksa Kombes SH.
“Sudah turun (datang) sejak tiga minggu lalu dan pemeriksaan itu sudah dua kali,” ujarnya.
Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Direskrimum Polda Maluku ini sendiri mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Roem mengaku, sesuai arahan dan instruksi dari Kapolri siapa pun anggota polisi yang melakukan keasalahan, tidak pernah akan dilindungi dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Yang jelas sesuai arahan dan perintah dari Bapak Kapolri kalau ada anggota bersalah tidak akan dilindungi dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.