News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Saksi Tragedi Rest Area KM 50 Cikampek Ungkap Teriakan Laskar FPI: Jangan Diapa-apakan Teman Saya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Keseluruhan saksi tersebut di antaranya Enggar Jati Nugroho, Toni Suhendar yang merupakan anggota kepolisian RI (Polri); Karman Lesmana bin Odik; Hotib alias Badeng; Esa Aditama, dan Ratih binti Harun serta Eis Asmawati yang keduanya merupakan penjaga rumah makan di Rest Area KM 50 Cikampek.

Upaya Rebut Senjata

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) terungkap adan upaya perebutan senjata yang dilakukan empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan para terdakwa kasus dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum yang merupakan anggota Kepolisian RI.

Jaksa mengatakan hal itu bermula, saat terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, beserta terdakwa IPDA Elwira Priadi Z (almarhum), dan IPDA M Yusmin Ohorella melakukan pengamanan kepada empat anggota eks Laskar FPI setelah melakukan penembakan yang menewaskan 2 anggota Laskar FPI di KM 50, Cikampek.

Di mana keempatnya bernama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza.

Perebutan senjata itu bisa terjadi karena para terdakwa tidak melakukan pengamanan dengan memborgol atau mengikat tangan para anggota eks Laskar FPI.

Diketahui, dalam mobil tersebut, tiga anggota eks Laskar FPI duduk di jok paling belakang mobil, sedangkan Briptu Fikri Ramadhan duduk di jok tengah bagian kiri bersama dengan Lutfil Hakim.

Baca juga: Di Persidangan Muncul Fakta Baru Tewasnya Laskar FPI, Termasuk Penyebab Terjadinya Penembakan

Selang beberapa meter mobil tersebut melaju dari KM 50, M Reza yang duduk di belakang langsung mencekik terdakwa Fikri, karena kondisi tangan yang tidak diborgol sedari awal penangkapan.

"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area KM 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Melihat kondisi tersebut, rekan dari Reza yakni Lutfil Hakim yang duduk di samping Fikri membantu Reza untuk mencekiknya dan berupaya merampas senjata api yang dimiliki Fikri.

Sedangkan anggota Laskar FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Muhammad Suci Khadavi Poetra juga turut membantu kedua temannya dengan cara mengeroyok dan menjambak rambut Fikri.

Baca juga: Eks Anggota Laskar FPI Sempat Berebut Senjata dengan Polisi hingga Akhirnya Tewas di Dalam Mobil

"Namun, terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," ucap Jaksa.

Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata tersebut, Fikri berteriak minta tolong kepada rekannya yang duduk di bagian depan.

Seketika, IPDA Yusmin yang merupakan pengemudi dari mobil ini menoleh ke belakang dan seketika memperlambat kendaraan sambil meminta terdakwa IPDA Elwira Priadi (almarhum) untuk mengantisipasi hal tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini