Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 7 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi Ratih binti Harun yang dihadirkan dalam sidang secara virtual ini menyebut, saat kejadian seorang yang diketahui merupakan anggota Laskar FPI sempat berteriak kepada petugas saat dilakukan penggeledahan.
Menurut Ratih, hal itu bermula saat seorang petugas kepolisian yang menggunakan celana pendek keluar dari mobil dan memegang senjata api.
Kala itu, kata dia, seorang anggota polisi tersebut melakukan penggeledahan dan menyuruh empat orang anggota Laskar FPI untuk turun dari mobil dengan kondisi tiarap.
"Ada seorang memakai celana pendek bawa pistol, pistolnya mengetuk pintu suruh keluar. 'Keluar.. keluar...' Terus keluar sendiri, pintu (mobil Chevrolet Spin) sebelah kiri yang keluar 4 orang, satu satu keluar, terus disuruh tiarap," kata Ratih dalam persidangan menceritakan kejadian tersebut, Selasa (26/10/2021).
Ratih sendiri merupakan seorang penjaga rumah makan bernama Megarasa yang letaknya berada di Rest Area KM50 Cikampek, lokasi di mana insiden itu terjadi.
Baca juga: Hari ini, 8 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Unlawful Killing Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI
Kembali kepada kesaksian Ratih, perempuan paruh baya itu menyebutkan, saat diminta tiarap oleh petugas yang membawa pistol tersebut, seorang anggota Laskar FPI sempat berteriak.
Adapun teriakan itu dilantangkan dalam kondisi tiarap untuk meminta petugas tidak melakukan tindakan terhadap temannya.
Hanya saja, tidak diketahui siapa anggota Laskar FPI yang berteriak tersebut.
"Yang tiarap satu orang teriak 'jangan diapa-apain temen saya', itu teriak terus beberapa kali," ucap Ratih.
Setelah melontarkan teriakan tersebut, Ratih mengatakan, keempat eks anggota Laskar FPI itu diarahkan untuk masuk ke dalam mobil Xenia milik petugas.
"Udah beres langsung dinaikin mobil. Abis itu nggak liat lagi dikemanakan," katanya.
Baca juga: Besok, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Perkara Unlawful Killing Menewaskan 6 Laskar FPI
Diketahui dalam sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi yang hadir dan bersaksi melalui sambungan virtual.