- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
Bukan penerima bantuan sosial Covid-19;
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD;
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;
Cara Pendaftaran
Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka berikut adalah proses selanjutnya dikutip dari akun Instagram, @prakerja.go.id:
1. Buka laman prakerja.go.id;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar;
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring;
5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sudah dibuka;
6. Tunggu peserta yang lolos seleksi gelombang.
Sedangkan bagi peserta yang belum memiliki akun maka berikut adalah cara mendaftarkannya seperti dikutip dari prakerja.go.id:
1. Buka laman web www.prakerja.go.id;