Terbukti laporan masyarakat membantu polisi membongkar modus para debt collector pinjol ilegal dengan berpindah lokasi, salah satunya di kamar kos di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Bermunculan di Boyolali, Pinjam Rp 5 Juta Bengkak Jadi Rp 80 Juta
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pihaknya menggerebek kamar kos di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi menangkap empat pelaku penagih online di kamar kos tersebut, yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Empat orang itu merupakan penagih dari empat aplikasi pinjol ilegal berbeda.
Dari pengakuan mereka, setiap harinya penagihan dilakukan kepada 5-10 nasabah.
"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia pinjam sebesar Rp1 juta, dan dia sudah bayar Rp2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp20 juta ke depan," kata Auliansyah.
"Terbukti memang bahwa setelah dilakukan penindakan beberapa waktu lalu, di kantor-kantor yang sudah mulai tutup, kini mereka melakukan kegiatan di salah satu kos-kosan," ucapnya.
Kasus pinjol ilegal ini memang bukan sesuatu yang baru.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut polisi telah menerima 371 laporan terkait kasus pinjol ilegal terhitung sejak awal tahun 2020 hingga 15 Oktober 2021.
Dari jumlah itu, 91 laporan di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sementara 280 kasus pinjol ilegal lainnya masih dalam proses.
Kepolisian memastikan, mendalami dan meneliti setiap perkara tersebut secara keseluruhan, tidak hanya pada proses pinjam-meninjam uang saja. Karenanya Helmy meminta masyarakat bersabar dalam penanganannya.
"Dari 91 laporan terkait pinjol ilegal itu, 8 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan. Kami tidak hanya melihat kasus ini secara parsial saja, tetapi keseluruhan terutama tindak pidananya," kata Helmy. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)