Atas perbuatannya itu, IG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak Kejagung menutup identitas asli IG.
Sebelum IG, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam dugaan kasus korupsi Perum Perindo.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersebut, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus tersebut.
Adapun ketiga tersangka lainnya sudah ditetapkan tersangka pada Kamis (21/10/2021).
Mereka adalah mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M Basyuni