TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk dapat segera menerapkan rencana pemberian tuntutan hukuman mati kepada para koruptor di Indonesia.
Kata Boyamin, rencana yang sedang dikaji tersebut jangan hanya menjadi kata-kata belaka dari seorang Jaksa Agung.
"Saya minta juga ini bukan hanya lip service atau hanya di kata-kata dan segera diterapkan dalam proses-proses tuntutan berikutnya," kata dia dalam video singkat yang diterima Tribunnews.com, Jumat (29/10/2021).
Terlebih saat ini kata dia, ada perkara korupsi yang proses peradilannya sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni kasus Asabri (Persero) yang merugikan negara hingga puluhan Triliun rupiah.
"Ini sudah ada yang di depan mata yaitu proses persidangan Asabri korupsi kasus korupsi Asabri yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Baca juga: Jaksa Agung Mengkaji Opsi Hukuman Mati untuk Koruptor di Indonesia
Atas hal itu dia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk dapat mengimplementasikan rencananya tersebut untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada para koruptor yang terlibat di kasus tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bakal menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi.
Boyamin mengatakan, pihaknya mendukung rencana yang sedang dikaji oleh Jaksa Agung tersebut.
"Saya mendukung rencana Jaksa Agung yang akan menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi," kata Boyamin melalui video singkat yang diterima Tribunnews.com, Jumat (29/10/2021).
Lebih lanjut kata Boyamin, terlebih penerapan tuntutan itu sangat mungkin bisa diterapkan kepada para terdakwa di kasus korupsi yang menjadi sorotan publik yakni kasus di di PT Jiwasraya (Persero) dan Asabri (Persero).
Untuk perkara di Asabri sendiri, saat ini proses persidangannya sedang berjalan.
Kata dia, ada dua terdakwa dalam perkara ini yang memenuhi syarat untuk dijatuhi tuntutan hukuman mati sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
"Setidaknya 2 orang yang memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati karena ada pemberatan sebagaimana pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yaitu adanya pengulangan," kata Boyamin.
"Karena apa, sebelumnya sudah melakukan korupsi di Jiwasraya dan ternyata kemudian sekarang juga terlibat korupsi di Asabri. Jadi hukuman mati itu selain dalam keadaan bencana juga karena pengulangan," sambungnya.