e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dicairkan Melalui Bank Himbara Sebelum 15 Desember 2021
Tujuan PKH
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.
- Mengurangi kemiskinan.
- Inklusi keuangan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2021