TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Amerika Serikat, Heather Mack, yang membantu pembunuhan 'koper' pada 2014, telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, Bali.
Usai pembebasannya, pejabat imigrasi, I Putu Surya Dharma, mengatakan Mack sekarang sedang dideportasi, sesuai hukum Indonesia.
"Dia menjalani hukumannya dan izinnya kedaluwarsa," kata Surya Dharma, dikutip dari Channel News Asia.
Surya Dharma menambahkan, Mack akan berangkat pada Selasa (2/11/2021) malam dan akan tiba di Bandara Internasional O'Hare Chicago.
Untuk diketahui, Mack ditangkap pada 2014 dalam kasus yang menarik perhatian global karena sifatnya yang mengerikan.
Baca juga: Heather Mack Dibebaskan dari Penjara Bali Setelah Jalani Hukuman Karena Turut Serta Membunuh Ibunya
Mack terbukti membantu pacarnya, Tommy Schaefer, membunuh ibunya Sheila von Wiese dan memasukkan jenazah sang ibu ke dalam koper di Bali.
Schaefer pada 2015 dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena pembunuhan berencana.
Sementara Mack, yang saat itu berusia 19 tahun, menerima hukuman 10 tahun karena membantu sang kekasih.
Pekan lalu, Mack dibebaskan dari penjara setelah diberi remisi selama 34 bulan karena berperilaku baik, menurut kepala narapidana wanita di Lapas Kerobokan, Lili.
Mack telah melahirkan bayi sebelum dia dihukum.
Pengacara Mack, Yulius Benyamin Seran, mengatakan anak itu akan kembali bersamanya ke Chicago.
Ditanya tentang rincian lain dari deportasi kliennya, pengacara itu tidak bisa menjawab karena belum bertemu dengan Mack.
"Saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Setelah saya bertemu dengan Heather sebelum dia dideportasi, saya akan bisa menjawabnya," kata Benyamin Seran.
Baca juga: Heather Lois, Bule AS Pembunuh Ibu Kandung Akhirnya Bebas Setelah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara
Mayat WNA dalam Koper