News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Semua Moda Transportasi, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Jumlah penumpang pada bulan Agustus 2021 mencapai 2500 sampai 3000 penumpang perhari. Sebelum pandemi Covid 19 jumlah penumpang bisa mencapai 12.000 perhari. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

- Udara

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;
  • Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota

  • Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  • Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau;

Perjalanan dalam Satu Wilayah Aglomerasi Perkotaan

- Darat (kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api)

  • Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Perjalanan Menggunakan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lain di Wilayah Pulau Jawa dan Bali

- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

- Surat keterangan hasil negatif rapod test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu terdapat pengecualian untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin yaitu:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.

- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait penanganan covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini