Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelanjutan proses mediasi dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya hingga kini masih berproses.
Sebelumnya Luhut melaporkan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berupaya melakukan mediasi atas laporan Luhut terkait tudingan kepemilikan tambang emas di Papua.
Sebelumnya, mediasi itu dijadwalkan berlangsung pada Senin (1/11/2021).
Namun, pertemuan kedua pihak gagal dilakukan sebab Luhut masih bertugas mendampingi Presiden Joko Widodo dalam agenda KTT G20 dan sejumlah lawatan ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan proses mediasi Luhut dan Haris mengacu pada surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bahwa kasus tersebut dipastikan diselesaikan secara mediasi.
"Ya masih berproses kan. Ada surat edaran Kapolri yang restorative justice yaitu caranya mediasi. Sekarang kan belum ketemu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Luhut Disebut-sebut Bermain di Bisnis Tes PCR, Begini Responsnya
Sementara itu, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan pihaknya meminta penyidik menunda mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia.
Hal itu lantaran Luhut tengah melaksanakan tugas negara mendampingi Presiden Joko Widodo.
"Ya pak Luhut kan masih di luar negeri. Jadi saya minta untuk ditunda dulu sampai beliau pulang," kata Juniver.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebelumnya telah memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada Kamis (21/9/2021) lalu.
Baca juga: Luhut Masih Dampingi Presiden Jokowi di Roma, Bagaimana Nasib Mediasi dengan Haris Azhar Besok?
Mereka didampingi sejumlah simpatisan dan kuasa hukum Pieter Ell.
Pada saat itu Pieter tak tahu kapan agenda mediasi kliennya akan dijadwalkan kembali.
Adapun alasan penundaan itu karena salah satu penyidik sedang berdinas ke luar kota.
Saat itu pula Luhut sedang berada di Amerika Serikat dalam rangka kunjungan kerja.
"Ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan. Kemudian dengan alasan kedinasan. Jadi alasan kedinasan dari penyidik," ungkap Pieter.