b. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa
- Wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
5. Transportasi Barang
1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;
2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;
3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi.
Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel lain Terkait Syarat Perjalanan