Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung Barat, M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Merespons hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memikirkan langkah hukum selanjutnya.
"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai KPK kurang tepat.
"Dimana dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara (Bupati nonaktif Bandung Barat) seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut," jelas Ali.
Baca juga: KPK Mulai Investigasi Dugaan Korupsi Pembelian LNG di Pertamina
Dari proses penyidikan, Ali menyebutkan KPK juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini.
Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut.
"Termasuk unsur kerja sama antara terdakwa AW (Andri Wibawa), MTG (M. Totoh Gunawan) bersama- sama terdakwa AA Umbara," imbuhnya.
Ali mengatakan, di persidangan dan dalam pledoi, terdakwa Andri Wibawa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa M. Totoh Gunawan kepada Aa Umbara.
"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," katanya.
Diberitakan, Andri Wibawa yang merupakan anak Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna serta pihak swasta M. Totoh Gunawan dinilai majelis hakim tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan amar putusan, Kamis (4/11/2021).