News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat Divonis Bebas, KPK Masih Pikir-pikir Upaya Hukum Berikutnya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kanan) dan anaknya, Andri Wibawa (kiri) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021). KPK resmi menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa selaku pihak swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan

Padahal jaksa KPK menyebut, Aa Umbara dan Andri Wibawa terseret dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan juga terseret dalam dugaan rasuah ini.

Andri Wibawa diduga meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Hal ini pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.

Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Hal ini menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung.

Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.

Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar.

Sementara, M. Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Meski demikian, dakwaan jaksa KPK dinilai tidak terbukti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pun memerintahkan Totoh dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan.

Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat Totoh kembali dipulihkan.

"Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan," kata Hakim Surachmat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini