News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Anak Usia 6-11 Tahun Kini Sudah Bisa Vaksin Covid-19, Lihat Syaratnya di Sini

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kini anak usia 6-11 tahun sudah bisa mendapatkan dosis vaksin Covid-19. Simak syarat apa saja yang perlu diketahui di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Kegiatan belajar mengajar kini sudah kembali dilaksanakan secara tatap muka.

Hal tersebut membuat anak-anak harus lebih waspada terhadap penyebaran virus corona.

Anak dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa sekitarnya walau tanpa gejala.

Kini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi izin penggunaan vaksin Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.

Dengan adanya izin dari BPOM tersebut, anak usia 6 tahun ke atas sudah dapat mendapatkan suntikan vaksin.

Baca juga: Bio Farma Jamin Stok Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun

Syarat Vaksin Covid-19 bagi Anak Usia 6 Tahun ke Atas

1. Dosis vaksin Covid-19 yang diberikan sebanyak dua kali pemberian dengan jarak doses pertama ke dosis kedua yakni 4 minggu.

2. Menggunakan vaksin Coronavac produksi Sinovac

3. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.

4. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia

Baca juga: Dorong Herd Imunity, Pupuk Kaltim Gelar Vaksinasi Covid-19 di Bontang

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anak mendapatkan suntikan vaksin.

Mengutip Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang Pemberian Vaksin Covid-19 Pada Anak Usia 6 Tahun ke Atas Pemutakhiran 2 November 2021, anak yang akan divaksin tidak boleh mengalami kondisi berikut ini:

a. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol

b. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.

c. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi

d. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.

e. Demam 37,5 derajat Celcius atau lebih.

f. Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan.

g. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.

h. Hamil.

i. Hipertensi tidak terkendali.

j. Diabetes melitus tidak terkendali.

k. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali

Apabila anak memiliki kondisi seperti di atas, sebaiknya pelaksanaan vaksin kepada anak ditunda terlebih dulu

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini