Cara Dapat Bantuan Kuota Internet
Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September-November 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Cakupan Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berikut Cara Cek Status Penerima BLT
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2021: Diskon Listrik Hingga PKH
Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet
Kepala satuan pendidikan perlu segera:
- Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
- Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
- Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet
Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga/wali.
- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan memiliki nomor ponsel aktif.
Dikutip dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id, ini daftar situs dan aplikasi yang tidak dapat diaskes menggunakan Paket Kuota Internet Kemdikbud: