News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai November 2021: Wajib Vaksin & Tes Antigen atau PCR

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air - Penyesuaian aturan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 melalui transportasi udara resmi berlaku pada Rabu (3/11/2021)

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit

5. Pelaku perjalanan usia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19

6. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan atau kedatangan

7. Surat keterangan RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 maka penumpang dilarang melanjutkan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Syarat Perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini