TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk mencairkan dana insentif Kartu Prakerja serta cara sambungkan nomor rekening atau e-wallet.
Pencairan dana insentif akan dilakukan secara bertahap.
Peserta dapat mengecek nomor Kartu Prakerja melalui dashboard www.prakerja.go.id.
Dana insentif Kartu Prakerja diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Dana insentif terdiri dari dua jenis yaitu insentif sebesar RP 600.000 untuk biaya mencari kerja dan Rp 50.000 untuk pengisian survey.
Insentif yang sudah diterima dapat digunakan untuk meringankan biaya yang sudah dihabiskan selama pelatihan, pulsa, transportasi, dan lain sebagainya.
Baca juga: Survei Evaluasi ke-3 Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Ikuti dan Dapatkan Insentif, Berikut Caranya
Baca juga: Langkah Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dilengkapi Cara Membeli Pelatihannya
Berikut cara mendapatkan insentif kerja, dikutip dari prakerja.go.id :
1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya
3. Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi
Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja sudah KYC atau akun e-money sudah premium dan di upgrade oleh perusahaan e money terkait.
Selain itu, ada beberapa hal yang membuat insentif gagal dicairkan, yaitu:
1. Belum mengisi ulasan atau review pelatihan di dashboard
2. Belum memberikan penilaian atau rating pelatihan
3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
4. Akun e-wallet belum di upgrade atau melakukan verifikasi KTP dan swafoto
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja
Cara Sambungkan Nomor Rekening atau E-Wallet
Insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.
Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu selama 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.
Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, pastikan kembali jika sudah menyelesaikan pelatihan serta memberi rating dan ulasan pelatihan.
Setelah itu, tunggu selama 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.
Baca juga: Segera Cek Dashboard www.prakerja.go.id untuk Ikut dan Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22
Baca juga: Apakah Kartu Prakerja Gelombang 23 akan Dibuka? Ini Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22
Berikut cara untuk menyambungkan rekening atau e-wallet:
1. Login akun di www.prakerja.go.id dan masuk ke dashboard akun
Pada bagian rekening, klik sambungkan rekening.
2. Pilih bank atau e-wallet pilihan peserta, lalu klik sambungkan
3. Apabila memilih nomor rekening bank, masukkan data rekening dan pastikan memasukkan data dengan benar
4. Jika memilih e-wallet pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet yang telah KYC atau e-wallet yang sudah upgrade atau premium
5. Jika nomor HP sudah benar, klik Aktifkan atau Konfirmasi
6. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP
7. Apaibila salah memasukkan OTP lebih dari 4 (empat) kali, maka harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 (satu) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar
8. Peserta sudah berhasil menyambungkan rekening/e-wallet
Lakukan pengecekan berkala di dashboard akun dan riwayat rekening bank atau e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja.
Jika dalam waktu 5 hari kerja belum menerima insentif dapat menghubungi melalui Formulir Pengaduan.
Setelah mendapat insentif, harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard.
Jadwal pengisian survei evaluasi hanya diberikan kepada Penerima Kartu Prakerja yang telah menerima insentif biaya mencari kerja.
Pastikan sudah menerima insentif dan cek terus dashboard secara berkala untuk mengetahui jadwal terbaru.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)