News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Panglima TNI

Jenderal Andika Perkasa Disetujui Jadi Panglima TNI, Surat Hasil RPDU akan segera Diproses

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Presiden Joko Widodo mengajukan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR sebagai pengganti Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/Jeprima

Kedua, penguatan operasi pengamanan perbatasan darat, laut, dan wilayah udara.

Ketiga, peningkatan kesiapsiagaan satuan TNI untuk tugas OMP dan OMSP.

"Ini juga fokus, karena sebetulnya banyak yang bisa dilakukan untuk jauh lebih siap," ujar Jenderal Andika Perkasa

Keempat, ialah peningkatan operasional siber.

"Siber adalah fokus kami berikutnya karena saat ini sudah hadir di mana-mana dan kita tidak bisa menghindar," lanjutnya.

Kelima, peningkatan sinergitas intelijen terutama di daerah wilayah konflik.

Keenam, pemantapan interoperabilitas Tri Matra Terpadu dalam pola operasi TNI.

Ketujuh, penguatan integrasi penataan organisasi untuk mewujudkan TNI yang adaptif.

Terakhir, reaktualisasi peran diplomasi militer dalam rangka kebijakan politik luar negeri.

Jenderal Andika Perkasa Jalani Fit and Proper Test secara Terbuka dan Tertutup

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, menjelaskan mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI.

Dalam RDPU, dilakukan penyampaian visi misi calon panglima TNI sekaligus penyampaian strategi dan kebijakannya.

"Adapun mekanisme RDPU, penyampaian visi misi calon panglima TNI dilakukan secara terbuka alokasi waktu 30 menit dan penyampaian strategi dan kebijakan dilakukan secara tertutup."

"Pendalaman tanya jawab dari masing-masing fraksi diberikan waktu 7 menit secara tertutup," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube DPR RI, Sabtu (6/11/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini