Permintaan itu, kata Veronica, disampaikan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan sebagai bentuk hukuman finansial.
“Hukuman finansial upaya terbaru untuk menekan saya agar berhenti melakukan advokasi soal HAM Papua,” kata Veronica Koman melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya, Veronica pernah mendapat sejumlah sanksi dan hukuman, termasuk upaya kriminalisasi dari pemerintah Indonesia.
Pemerintah juga sempat mendesak Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap dirinya dan mengancam membatalkan paspornya.
"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa sebesar IDR 773,876,918 yang pernah diberikan pada September 2016," pungkasnya.
Diketahui, sejak Agustus 2019, nama Veronica masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Fakta Ledakan di Rumah orangtua Veronica Koman, Ada Kertas Bertuliskan Ancaman
Baca juga: Ledakan di Rumah orangtua Aktivis Papua Veronica Koman, Pagar Bagian Depan Rusak
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Fandi Permana, TribunnewsWiki/Ami Heppy, Kompas.com)