TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta lengkap dengan cara antri online untuk pencairan melalui bank BNI.
Pemerintah terus menyalurkan BSU Rp 1 juta.
BSU Rp 1 juta diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Di antaranya, pekerjanya harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, dapat melakukan pengecekan di laman bsu.kemnaker.go.id.
Dengan mengecek di laman ini, akan diketahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2021 atau tidak.
Baca juga: Masih Bingung Cara Pencairan BSU Rp1 Juta dengan Sistem Burekol? Aktivasi Sebelum Tanggal Ini
Apabila terdaftar sebagai penerima, akan diketahui pula status proses pencairannya.
Berikut cara cek penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id:
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, Anda harus daftar akun terlebih dahulu
- Jika sudah memiliki akun, login ke akun Anda
- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda
- Setelah itu, cek pemberitahuan
- Anda akan mendapatkan keterangan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Cara Pencairan BSU bagi Penerima BSU Pemilik Rekening Bank Non Himbara
Dalam proses pencairan BSU tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan tahun lalu.
Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) akan dibuatkan rekening di bank Himbara.
Dikutip dari video di akun instagram Kemnaker, BSU penerima yang tidak memiliki rekening bank non Himbara akan ditransfer ke rekening baru tersebut.
Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.
Lantas bagaimana cara mengetahui penerima BSU sudah dibuatkan rekening baru?
Menurut penjelasan Kemnaker, untuk mengetahuinya dilakukan melalui cek dilaman bsu.kemnaker.go.id.
Di fitur profil, nantinya akan ada keterangan apakah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima BSU atau BSU sudah ditransfer atau belum.
Di laman tersebut juga akan terdapat informasi rekening baru yang sudah dibuatkan.
Setelah mendapatkan informasi rekening baru, penerima BSU diminta berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk proses pencairan atau aktivasi rekeining.
Dana BSU baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi.
Adapun aktiviasnya diberi tenggat paling lambat 15 Desember 2021.
"Kalau lewat tanggal tersebut rekening penerima belum diaktiviasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara," demikian penjelasan Kemnaker dalam video.
Cara Ambil Antrian Online di Bank BNI, Disertai dengan Syarat-syarat Pencairan
Dalam pencairan BSU Rp 1 juta, bank Himbara memiliki mekanisme sendiri-sendiri.
Untuk mengetahui secara langsung, Anda dapat menghubungi bank Himbara yang menjadi tempat penyaluran BSU Anda.
Hal ini dapat diketahui dari laman bsu.kemnaker.go.id atau bertanya ke tempat anda bekerja.
Pengalaman Tribunnews.com, untuk pencairan BSU melalui bank BNI di wilayah Kanwil 17 (Yogyakarta dan Jawa Tengah), untuk mencairkan BSU, nasabah harus mendaftar secara online lebih dulu.
Sebagai catatan, mekanisme pencairan di bank BNI kanwil lainnya bisa saja berbeda-beda (lebih tepatnya hubungan BNI terdekat)
Untuk mendaftar, Anda harus memasukkan NIK.
Berikut link daftar antre online: LINK
Setelah mendaftar dan memilih akan mencairkan BSU di kantor mana, Anda diminta datang sesuai dengan jadwal yang sudah tertera.
Selanjutnya, tunjukkan antrean online tersebut kepada satpam BNI.
Jangan lupa membawa syarat untuk pencairan yakni:
- FC KK
- FC KTP
- FC NPWP
- FC Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta, serta Cara Cek Status Melalui Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
(Tribunnews.com/Daryono)