- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca juga: Inovasi Penilaian Kinerja Layanan Faskes BPJS Kesehatan Raih Penghargaan KemenPANRB
(Tribunnews.com/Arkan/Nadya)
Berita lainnya seputar BSU 2021
BERITA REKOMENDASI