TRIBUNNEWS.COM - Perebutan kepemimpinan di Partai Demokrat yang sudah bergulir sejak Maret 2021, menemui babak baru.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Penolakan ini dibenarkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).
Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 dengan tertera identitas pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Soal AD/ART, Demokrat DKI: Ini Jadi Motivasi untuk Menangkan Pemilu 2024
Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.
Dalam pendapatnya, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.
Hal itu lantaran AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
AHY Ucap Syukur
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucap syukur atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan judicial review (JR) kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat.
AHY mengatakan, dari awal polemik, pihaknya meyakini tak akan kalah dalam peperangan di meja hijau.