Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk segera menyita aset obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada negara dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI pada Senin (8/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
"Saya Menko Polhukam selaku pengarah Satgas BLBI memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," kata Mahfud.
Baca juga: Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita
Mahfud juga memerintahkan Satgas untuk mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur BLBI.
Surat pemberitahuan tersebut, kata Mahfud, pada intinya untuk menjelaskan bahwa para obligor dan debitur BLBI tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.
"Memerintahkan Ketua Satgas untuk melakukan tindakan antara lain mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata Mahfud.
(Tribunnews.com/Maliana/Gita Irawan)