News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Bareskrim Telusuri Dugaan TPPU WNA Tiongkok Otak Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat konferensi pers kasus jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok berinisial WJS yang ditangkap karena menjadi otak pinjaman online (pinjol) ilegal peneror Ibu rumah tangga di Wonogiri hingga akhiri hidup.

"Iya kita mendalami itu juga (TPPU). Pendalaman itu sudah berjalan," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).

Andri menyampaikan pihaknya juga telah menunjuk tim untuk mengurus dugaan tersebut.

Yang jelas, kata dia, tersangka WJS bakal dikenakan pasal berlapis.

Baca juga: Terlibat Teror Ibu di Wonogiri, Ini Peran Wanita Sindikat Pinjol Fulus Mujur yang Baru Diringkus

"Jadi ada timnya sendiri kita penangkapan itu kita juga dilapis subdit lain yang menangani TPPU. Jadi berjalan semuanya. Nanti pada saatnya akan dibuka itu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak pinjaman online ilegal yang meneror seorang Ibu rumah tangga di Wonogiri hingga akhiri hidup.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan WNA asing itu berinisial WJS alias BH alias JN.

Dia diduga menaungi pinjol ilegal atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.

"Telah dilakukan penangkapan tersangka WNA terkait pinjaman online diduga otak atas nama WJS alias BH alias JN," kata Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Dijelaskan Helmy, tersangka lain dalam kasus ini menyatakan bahwa WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Tawaran Pinjol Via SMS dan WA Itu Ilegal

"Atas dasar keterangan tersebut, maka sejak tanggal 27 Oktober 2021, tim melakukan pendalaman pada lokasi apartemen di daerah Kemayoran," jelasnya.

Helmy menyampaikan WJS memang diketahui tinggal di sebuah apartemen di daerah tersebut.

Namun, penyidik menangkap tersangka di Bandara Soekarno Hatta saat tengah akan pergi ke Turki.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini