Untuk hal yang memberatkan vonis yakni Edhy Prabowo dianggap tak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.
Edhy juga dinilai menciderai kepercayaan masyarakat lantaran telah berperilaku koruptif.
Uang hasil suap yang diterima Edhy juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Edhy.
Hal yang meringankan yakni Edhy dianggap berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang hasil suap, dan asetnya telah disita untuk pemulihan hasil korupsi.
BERITA REKOMENDASI