"Jelas dan terang perintah undang-undang ini. Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikitpun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," katanya.
Diketahui, KPU hingga kini belum memutuskanĀ tanggal pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024.
Adapun ada dua opsi, yakni 21 Februari 2024 yang merupakan opsi bersama antara Komisi II dan KPU-Bawaslu-DKPP
Sementara opsi yang kedua yakni tanggal Pemilu 15 Mei 2024 oleh pemerintah melalui Kemenkopolhukam.
Sebagai pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman sendiri berpegang bahwa hari pencoblosan harus dilakukan sesuai kesepakatan awal, yakni 21 FebruariĀ 2024.
Dia sangat dapat memahami kenapa hari pemungutan suara pemilu diputuskan pada tanggal itu.
"Di antaranya pertimbangan utamanya adalah agar terdapat jeda waktu yang cukup antara Pemilu dengan Pilkada Serentak yang akan digelar di bulan November 2024 sehingga antara tahapan pemilu dan pilkada tidak saling bertabrakan," kata Luqman.
"Pertimbangan penting lainnya, agar pelaksanaan puncak kampanye Pemilu tidak berbarengan dengan bulan Ramadan, di mana dikhawatirkan kampanye pemilu dapat mengganggu umat Islam yang berkewajiban menjalankan ibadah puasa sebulan penuh," pungkasnya.