News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2021

Menteri Ketenagakerjaan Sebut Dampak Negatif jika Upah Minimum Terlalu Tinggi, Ini Penjelasannya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat konferensi pers Upah Minimum Tahun 2022, Selasa (16/11/2021).

Sedangkan, pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun seharusnya menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan struktur atau skala upah di masing-masing perusahaan.

Jika struktur atau skala upah telah diterapkan, maka akan terwujud distribusi Upah Minimum yang adil dengan berbasis kinerja individu dan produktivitas tiap pekerja.

Menurut undang-undang Ciptakerja, saat ini tidak ada penangguhan upah.

Seluruh perusahaan wajib membayar upah minimal berdasarkan Upah Minimum 2022 atau Upah Minimum Sektor (UMS) yang masih berlaku.

Jika perusahaan membayar di bawah UM maka akan dikenakan sanksi pidana.

Namun, hal ini dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Upah pada Usaha Mikro dan Kecil disepakati antara pekerja dengan pengusaha berdasarkan penetapan upah terendah 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan.

Jika UM ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan, maka akan berdampak negatif.

Upah Minimum yang tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak dapat menjangkaunya.

Jika Upah Minimum ditetapkan terlalu tinggi maka dapat menurunkan kepercayaan investor di Indonesia.

Para pekerja dapat terancam terkena PHK, sulit mencari pekerjaan, dan terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru.

Hal itu juga menyebabkan kemungkinan yang tinggi untuk penggantian tenaga pekerja yang beralih ke tenaga mesin.

Dampak lainnya, pekerja yang berada di perusahaan yang kurang mampu membayar pekerja jika UM terlalu tinggi dapat direlokasi dari wilayah tersebut ke wilayah dengan UM rendah.

Ancaman ekonomi lainnya adalah UM yang terlalu tinggi dapat mendorong tutupnya perusahaan, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini