"Potensi lainnya yaitu untuk mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah diatas upah minimum" ucap Ida.
Baca juga: BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik Tipis Oktober 2021
Kanal Informasi Data dan Pengupahan Terbaru
Penetapan Upah Minimum menggunakan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum adanya PP Nomor 36 Tahun 2021, serta tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.
Kemnaker telah mempersiapkan website khusus yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat untuk mengetahui informasi data dan pengupahan yang valid dan akurat.
Masyarakat juga dapat menggunakan data tersebut sebagai dasar untuk mengkalkulasi upah minimum sehingga dapat mengetahui perhitungan nilai upah.
Diharapkan data tersebut dapat digunakan sebagai alternatif untuk pengambilan pengupahan.
Data-data untuk penghitungan penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.
Kemudian, Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi yang akan diberlakukan pada perusahaan yang tidak mematuhi UM yang telah ditetapkan.
"Perusahaan yang membayar di bawah UM akan dikenai sanksi."
"Sanksi dapat berupa administrasi, surat peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian permanen, atau sanksi pidana," tegasnya.
Ida Fauziyah kembali menegaskan persentase kenaikan UMP 2022.
"Kenaikan rata-rata nasional 1,09 persen," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Upah Minimum