1. Hotel Melati,
2. Homestay/Pondok Wisata,
3. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya,
4. Aktivitas Agen Perjalanan Wisata,
5. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, dan
6. SPA.
Selengkapnya bisa cek di sini.
Dikutip dari keterangan yang dibagikan lewat Instagram @kemenparekraf, jumlah bantuan BPUP sebesar Rp 2 juta perbulan yang dibagikan selama dua bulan.
Penyaluran bantuan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.
Adapun waktu pendaftaran BPUP yakni 15-26 November 2021.
Kemudian verifikasi dan validasi data berlangsung tanggal 15-26 November 2021.
Sementara pencairan BPUP berlangsung pada 13-24 Desember 2021.
(Tribunnews.com/Fajar)