News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dapat bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata (BPUP) dengan mendaftar di bpup.kemenparekraf.go.id.

Para pelaku usaha pariwisata nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 juta perbulan diberikan selama dua bulan.

Bantuan itu disalurkan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.

Beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 2 juta yakni pelaku usaha pariwisata telah terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

Baca juga: Kejagung Apresiasi Bantuan Alsintan Kementan untuk Petani

Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

BPUP Kemenparekraf (bpup.kemenparekraf.go.id)

Selain itu, termasuk dalam enam jenis usaha pariwisata yang telah ditentukan.

Adapun pendaftaran BPUP ini berlangsung mulai 15 hingga 26 November 2021 mendatang.

BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata.

Cara daftar BPUP

Dikutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, berikut cara daftar BPUP:

1. Akses laman BPUP Kemenparekraf, bpup.kemenparekraf.go.id atau klik di sini.

2. Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Halaman Utama.

3. Centang 'i'm not a robot'.

4. Ketuk 'Daftar' kemudian sistem akan melakukan sinkronisasi kedalam database.

5. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini