News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penetapan PPHN

Jangan Fobia GBHN Buatan Orde Baru, Jimly dan Bamsoet Senada: PPHN Memperkuat Sistem Presidensil

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Domu D. Ambarita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Webinar Tribun Series bertema “PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil” yang diselenggarakan secara daring atas kerja sama MPR RI dan Tribun Network Kompas Gramedia, bertema 'PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil' secara virtual di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap, presiden dan wakil presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik dan tidak bertanggung jawab kepada legislatif/MPR.

Presiden juga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat setingkat menteri.

"Kehadiran PPHN justru memberikan payung hukum bagi presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih teknokratis. Rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral," kata Bamsoet, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Seperti pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut dan pembangunan konektivitas antar wilayah, serta berbagai rencana pembangunan strategis lainnya.

Pakai GBHN Saja, Jangan Fobia Orba

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Paparkan Tiga Isu yang Ganggu Proses Amandemen Terbatas UUD 1945

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008 Jumly Asshidqqie mengatakan, PPHN merupakan suatu keniscayaan.

“Perlu PPHN agar selaras pembangunan pusat hingga daerah selarah. Bung Karno melaksanakan GBHN, namanya perencanaan pembangunan semesta. GBHN itu, dalam UUD tahun 1945 oleh ditetapkan BP KNIP. Dalam UUD ada, garis-garis besar daripada haluan negara, tulisan huruf kecil. Oleh BP KNIP ditulis menjadi huruf besar, yang belakangan jadi GBHN. Pakai saja itu. GBHN bukan buatan Orde Baru, pakai saja itu,” ujar Jimly.

Jimly yang masih menjabat  Anggota Dewan Perwakilan Daerah  (DPD RI) mengatakan, “GBHN tidak membuat MPR menjadi lembaga tertinggi negera. Tidak ada urusannya dengan itu. Ini untuk perencanaan terpadu pembangunan. Jangan dikaitkan dengan pelemahan sistem presidensiil. Seolah-olah persideh tidak punya ruang gerak dengan adanya GBHN. Bukan. Ini kandungan umum,” kata Jimly.

Sejak dulu, ada GBHN. Bukan hanya zaman Orde Baru. Dan GBHN bukan produk Orde Baru. Pada zaman Presiden Soekarno sudah ada GBHN, namanya saja beda. GBHN dibentuk oleh BP KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) tahun 1945, ada dalam konstitusi bernama garis besar haluan daripada negara.

Zaman Soekarno menggunakan sebutan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB).

Zaman Soeharto menyebutnya GBHN (sejak 1971). Setelah reformasi; era pemerintahan BJ Habibie, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Jokowi tidak ada lagi GBHN.

Dengan adanya Amendemen UUD 1945, sebanyak empat kli, di mana terjadi perubahan peran MPR dan presiden, GBHN tidak berlaku lagi. Pasca-reformasi, GBHN sebagai Tap MPR yang dulu kedudukannya lebih tinggi dari Undang-undang, kini digantikan UU.

Sejak Presiden SBY, presiden menjalankan  UU No. 25 Tahun 2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

Skala waktu RPJP adalah 20 tahun; 2005 sd 2025, kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini