b. “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB, tidak masuk 3 (tiga) kali formasi;
c. “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD;
d. “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD dan dinyatakan gugur.
e. "Dis" adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran.
Peserta yang dinyatakan diskualifikasi dan akan mengajukan keberatan terhadap hasil tersebut dapat menyampaikan kepada Panitia Seleksi Nasional / Badan Kepegawaian Negara.
(Tribunnews.com/Tio)